Sabtu, 22 Februari 2025

Tanah Papua Masih Milik Masyarakat Adat


Tanah Papua Raja Ampat Sampai Merauke Milik Masyarakat Adat Bukan Negara 

Dominasi negara kepentingan oligarki Penguasa terus merampas dan menghancurkan kehidupan masyarakat.

Negara selalu menggunakan dalil undang-undang dasar 1945 pasal 33 yang mengklaim secara sepihak bahwa tanah, hutan, air dan udara serta semua kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.

Namun faktanya Sumber Daya Alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran elit birokrasi dan penguasa oligarki sementara rakyat masih miskin.

Dilihat secara objektif tentang sejarah politik Indonesia dan Papua sangat jauh sejarah integrasi Papua dan Indonesia tidak terikat secara hukum maupun politik. 

Orang Papua tidak pernah berintegrasi dengan Indonesia secara sah melalui sebuah proses negosiasi politik atau perundingan untuk bergabung dengan Indonesia.

Orang Papua tidak pernah diberikan ruang demokrasi secara bebas dan bermartabat untuk menentukan nasib sendiri bersama Indonesia.

Bangsa Papua sampai dengan saat ini masih memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri berdasarkan hukum internasional tentang hak penentuan nasib sendiri.

Artinya tanah Papua masih milik masyarakat adat Papua karena orang Papua tidak pernah serahkan tanah kepada negara Indonesia agar pemerintah Indonesia mengelola sumber daya alam Papua seperti yang dikelaim negara melalui undang- undang dasar tahun 1945 pasal 33.

Hak Ulayat Masyarakat Adat 

Hak Ulayat merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh rakyat atau masyarakat hukum adat atas tanah dan sumberdaya alam yang terletak di dalamnya terletak di wilayah adat

Hak Ulayat bukan milik individu melainkan dimiliki bersama oleh seluruh komunitas masyarakat adat. Keputusan mengenai penggunaan dan pengelolaan tanah, diambil secara kolektif berdasarkan keputusan konsesus dalam keputusan adat.

Masyarakat adat memiliki hak untuk mengelola, memanfaatkan dan melestarikan tanah serta sumber daya alam tersebut sesuai dengan hukum adat yang berlaku, yang kerap diwariskan secara turun temurun.

Hukum adat berisi aturan tersendiri bagaimana pemanfaatan tanah, pembagian hasil serta perlindungan terhadap lingkungan sebagai sumber kehidupan.

Hak Ulayat kerap menjadi sumber konflik terutama ketika terdapat pentingan eksternal seperti perusahaan atau pemerintah yang ingin menguasai tanah adat untuk kepentingan ekonomi.

Pentingnya penerapan kebijakan yang mengakui dan melindungi hak Ulayat termasuk dalam kebijakan publik melibatkan masyarakat adat.

Untuk itulah pentingnya kolaborasi dengan gerakan sosial peduli lingkungan masyarakat adat dan komunitas internasional dalam mendukung dan memperkuat hak hak masyarakat adat untuk menjamin keberlangsungan dan kelestarian lingkungan.

Agama, Adat, budaya dan hukum di tangan Yang Salah Akan Hancur Semuanya.

Inilah yang kita lihat prilaku licik para Borjuis lokal di Papua yang mengadaikan dan menghancurkan kehidupan manusia Papua saat ini untuk kepentingan oligarki Penguasa.

Agama suku dan budaya ditangan yang orang yang beretika dan tidak punya moralitas hanya melahirkan kemerosotan dan hilanglah etika dan moral. Kompleksitas dijadikan sederhana menghancurkan kehidupan, menghancurkan indentitas, menghancurkan nasionalisme meratakan persatuan, memecah belah jiwa. 

Simbol cuci dijadikan permainan dalam kepalsuan, hilanglah kejujuran. Nilai luhur dijerat oleh tipu daya membawa membawa luka meretas asa. Ditengah gelap kita mencari terang memulihkan makna, dalam langkah Berjuang.

Jangan biarkan nilai luhur hancur, jika ingin membangun membangun dengan cinta kasih yang jujur adil dan menghargai budaya bangsa dan martabat manusia.

Tanah Air Masih Milik Kita.!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGKULTUSAN DAN FANATISME BUTA MEMBUNUH NALAR

FENOMENA PENGKULTUSAN DAN FANATISME BUTA MEMBUNUH NALAR Kepatuhan buta dan fanatisme pengkultusan melahirkan patronisme adalah tantangan dan...