Minggu, 23 Februari 2025

Polisi Lempar Batu Sembunyi Tangan

 
Tuduhan Palsu Kapolres Jayapura Kota Terhadap KNPB Upaya Kambing hitam pihak lain untuk menutupi tindakan yang salah 

Apa Yang Disampaikan Sesungguhnya Propaganda dan Penghasutan Itu Sendiri. 

Inilah cara penguasa melindungi aktor kejahatan memelihara institusi negara dan melindungi para pelaku premanisme serta memelihara imunitas di Papua. Lepar batu sembunyi tangan dengan membuat narasi subjektif dan mencari kambing hitam mengalihkan Opini publik untuk menutupi kejahatan.

Karena negara memiliki kekuatan, kekuasaan, Memiliki intelejen serta institusi bisa menyebarkan propaganda dan berita hoax bagian dari pengalihan isu dan substansi persoalan sesungguhnya. Siapa yang memprovokasi siapa, siapa yang menghasut siapa siapa bicara apa apa motivasinya publik bisa menilai setiap tindakan dan tutur kata kita keluarkan di publik.

Pernyataan kepolisian Ini menunjukkan ketidakmampuan dan sadar atau tidak sadar sedang menyampaikan penghasutan untuk menciptakan opini publik dan dampaknya kebencian serta sentimen subyektif terhadap KNPB.

Motif utama tuduhan seperti ini upaya kambing hitam menutupi kesalahannya agar pihak yang dikambinghitamkan selalu disalahkan oleh publik tanpa filter kebenaran dan persoalan secara objektif. Propaganda Kepolisian menuduh dan memfitnah KNPB tidak memiliki basis menteri menteri hanya opini miring tanpa bukti otentik.

Ini bukan hal baru melainkan lagu lama dan didunia manapun dalam praktek kolonialisme selalu terjadi kelompok masyarakat atau organisasi bicara kebenaran selalu disalahkan dan dijadikan kambing hitam merupakan teori lama kolonialisme.

Hal yang sangat disayangkan adalah Kepolisian secara melihat subtansi persoalan dan harus paham dulu esensi dari tuntutan para Pelajar di Jayapura maupun kota lain di Papua. Kepolisian harus objektif penolakan terhadap kebijakan pemerintah yang sedang terjadi di Indonesia saat. Kemudian penolakan pelajar di daerah lain di Papua terhadap kebijakan pemerintah Indonesia. 

Ini bukan soal makanan gratis saja ini soal kebijakan pemerintah terhadap pendidikan baik di Papua maupun di Indonesia. Jika Kepolisian hanya persoalan makanan bergizi gratis dan demo pelajar di Papua dengan menuduh KNPB ketinggalan. Terlalu dangkal pemikiran dari kepolisian di Papua, apalagi menuduh memfitnah dengan sentimen Subjektif tanpa memahami tuntutan dan tujuan demo damai pelajar tersebut.

Demo damai mahasiswa di seluruh Indonesia menolak kebijakan pemerintah termasuk evaluasi makan gratis sedang berlangsung sampai hari ini tanggal 20 februari 2025. Jika polisi mau cari sensasi boleh saja tetapi tidak harus menjadikan pihak lain jadi kambing hitam. Sangat subjektif dan ambiguitas jika kita hanya menuduh dan memfitnah orang lain tanpa bukti otentik. 

Publik bisa menilai siapa benar siapa salah, ingat kalau selalu sentimen objektif selalu menyalahkan pihak lain itu menunjukkan ketidakmampuan. Integritas seorang polisi, kredibilitas dan kemampuan sangat diragukan,apakah seseorang menyampaikan sesuatu objektif atau subjektif. kita bisa melihat bahkan publik bisa menilai apakah memahami apa yang terjadi atau hanya reaksioner serta responsif dengan menentang pihak lain secara objektif tanpa bukti itu tidak etis.

Polisi harus menunjukan integritas dan moralitas yang baik dalam tutur kata tindakan di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.  Jangan mulut berkata lain tindakan di lapangan tidak sesuai dengan tanggung jawab diberikan negara melalui konstitusi.

Di negeri ini susah untuk menemukan polisi yang adil dan jujur serta beradab sesuai amanat undang-undang dan institusi kepolisian. Coba Jadilah polisi yang besar berintegritas menjaga wibawa dan kredibilitas institusi negara jangan bikin malu dengan menyebarkan propaganda penghasutan dengan motif agar publik percaya dan terhasut propaganda untuk membenci pihak lain.

Jangan menutupi tindakan pembubaran paksa dan penangkapan anak sekolah lakukan aksi demo damai. Menuduh  dan memfitnah KNPB  untuk menutupi tindakan preman Kepolisian melanggar hukum dan undang-undang pasal 28 ayat 3 E 

Kapolres kota Jayapura dengan sentimen subjektif dan upaya kambing hitam untuk menutupi kesalahannya menangkap pelajar lakukan aksi demo damai. Coba pa Kapolresta coba pintar sedikit boleh lempar batu sembunyi tangan itu basi. Propaganda murahan memfitnah orang lain untuk menutupi kesalahan,

Ddidik otak baik lihat realitas rakyat kemudian pahami baik etika dalam kebijakan publik pemerintah. Menyerang dengan sentimen Subjektif karena tidak mampu berargumentasi logis untuk membenarkan tindakan dan mempertahankan egonya itu kebodohan.

Memahami persoalan pendidikan di Papua secara komprehensif karena persoalan pendidikan di Papua sangat kritis ini bukan persoalan makanan bergizi. Jangan hanya soal makanan gratis saja sangat dangkal bagaimana etika kebijakan politik publik, bagaimana sistem aspirasi publik tersedia sehingga kebijakan publik kebutuhan mendasar sangat substansi mengatasi masalah atau tidak.

Dalam aksi demo para pelajar di Papua mulai dari kabupaten Yahukimo pada tanggal 4 februari 2025. Aksi yang sama dilakukan pada tanggal 17 Februari 2025 di Wamena 3500 ribuan turun jalan menolak makanan gratis dan minta pendidikan gratis serta fasilitas yang layak. Aksi dan tuntutan yang sama dilakukan di Jayapura Timika, Yalimo, Nabire dogiyai, dalam aksi tersebut para pelajar menyampaikan tuntutan jelas tidak bisa dipolitisir karena pemberian makanan bergizi gratis itu politis.

Aksi demo damai pelajar itu dicederai oleh kepolisian di Jayapura Yalimo, Nabire dan juga timika. Sangat represif adalah Kepolisian dari Polres Kota Jayapura, kabupaten Jayapura kabupaten Nabire dan kabupaten Yalimo.

Kepolisian dari Polres Kota Jayapura kabupaten Jayapura dan kabupaten Nabire telah melanggar ketentuan hukum kitab undang- undang Pidana KUHP, tentang penyiksaan dan perkembangan anak. KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Pasal 351 KUHP (Penganiayaan)

Jika tindakan ASN tersebut menyebabkan luka atau rasa sakit kepada pelajar, maka bisa dikategorikan sebagai penganiayaan ringan, sedang, atau berat. Seorang oknum ASN di Nabire dan kepolisian dari polres Nabire termasuk pihak melanggar.

Penganiayaan ringan: diancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan, penganiayaan berat: bisa dikenakan hukuman lebih tinggi jika menyebabkan luka serius. Pasal 335 KUHP (Perbuatan Tidak Menyenangkan).

UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, perubahan dari UU No. 23 Tahun 2002) Pasal 76C jo. Pasal 80 . ASN yang melakukan kekerasan terhadap anak bisa dipidana 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pasal 33 Melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak dan remaja, baik fisik maupun psikis. UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepolisian juga telah melanggar undang-undang dasar 1945 Pasal 28 hak berserikat dan berkumpul. Undang-undang nomor 9 tahun 1998 Hak menyampaikan pendapat dimuka umum secara lisan maupun tulis.

Undang-undang nomor 39 tahun tahun 1999 tentang hak asasi manusia manusia yang memberikan hak untuk berdemo dan menyatakan pendapat. Undang-undang nomor 12 Tahun 2005 Indonesia meratifikasi ICCPR menjamin hak kebebasan berekspresi.

ICCPR adalah singkatan dari International Covenant on Civil and Political Rights, atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. ICCPR merupakan perjanjian internasional yang bertujuan untuk melindungi hak-hak sipil dan politik. 

Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam undang-undang nomor 24 ini mengatur tentang hak anak termasuk hak menyampaikan pendapat secara bebas sesuai dengan usia dan kemauannya.

Dilihat dari perundang- undangan yang ada maka tindakan kepolisian menangkap dan membubarkan sekaligus melakukan pemukulan terhadap para pelajar melakukan demo damai telah melanggar hukum dan undang-undang. Kepolisian melakukan tindakan melawan dan melanggar hukum berdasarkan keputusan dalam kitab KUHAP undang-undang perlindungan anak.

Untuk menutupi tindakan kejahatan yang dilakukan kepolisian sendiri menyebarkan propaganda murahan yang memfitnah KNPB. Pernyataan Kepolisian terutama Kapolres kota Jayapura menuduh dan memfitnah KNPB upaya lempar batu sembunyi tangan dengan mencari kambing hitam.KNPB tidak mengurus kebijakan pemerintah Indonesia karena semua kebijakan Indonesia di Papua ilegal secara  hukum maupun politik.

Apabila Dilihat dari persoalan sesungguhnya ini adalah persoalan kebijakan pemerintah terhadap rakyat termasuk terhadap pendidikan berdampak pada anak sekolah. Aksi penolakan bukan hanya terjadi oleh pelajar di Papua tetapi di jakarta mulai tanggal 17-20 februari hari ini dilakukan aksi penolakan.

Apabila kebijakan pemerintah tidak pro rakyat hanya kepentingan oligarki Penguasa dan program makan siang gratis kepentingan politik. Kebijakan program pembangunan strategi nasional PSN dan pemangkasan Anggaran Pendidikan atas nama efesiensi dll. 

Jadi kebijakan publik Perlu dikritisi dan dikritik agar bisa evaluasi juga mengubah kebijakan merugikan rakyat. Lihat segala sesuatu secara utuh demo damai dilakukan di Papua oleh anak sekolah maupun sedang terjadi di jakarta itu dijamin secara hukum dalam konstitusi.

Dalam UU nomor 20 Tahun 2003 diatur mengenai dasar, fungsi, dan tujuan sistem pendidikan nasional; prinsip penyelenggaraan pendidikan;  Hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah; peserta didik; jalur, jenjang, dan jenis pendidikan; bahasa pengantar; dan wajib belajar. 

Selain itu diatur juga mengenai standar nasional pendidikan; kurikulum; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana pendidikan; pendanaan pendidikan; pengelolaan pendidikan; peran serta masyarakat dalam pendidikan; evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi; pendirian satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan oleh lembaga negara lain; pengawasan; dan ketentuan pidana.

Menurut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 3, tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Hak pendidikan sebagai hak konstitusional yang dimiliki setiap warga negara mengakibatkan suatu konsekuensi hukum yaitu pemerintah wajib bertanggung jawab serta menjamin pemenuhan hak pendidikan setiap warga negaranya, hal ini dikarenakan hak konstitusi merupakan hak yang dimiliki setiap WNI dan hak tersebut dijamin.

Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.

Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.26 Nov 2023

Dengan demikian para pelajar menuntut pendidikan gratis dan fasilitas pendidikan yang layak, serta pendidikan berkualitas keharusan. Para pelajar berhak menuntut hak mereka dalam bentuk apapun termasuk melalui demonstrasi damai.

Polisi tidak berhak membatasi dan menangkap dan memblokade aksi demo damai para pelajar di Papua. Kapolres Kabupaten Yalimo, Kapolres Kabupaten Nabire Kapolres Kabupaten Jayapura dan Kapolres Kota Jayapura tindakan brutal mencederai demokrasi. Para pelajar memiliki hak untuk menyampaikan pendapat berdasarkan undang undang Tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat.

Tindakan kepolisian di Papua sangat represif tidak mengedepankan pendekatan persuasif dialogis malahan melakukan kekerasan dan penangkapan yang seharusnya melindungi serta mengawasi jalannya aksi demo damai.

"Kami tidak lapar, tetapi kami tidak punya uang membayar uang sekolah" inilah seruan yang disampaikan oleh para pelajar di Papua. Berikan kami pendidikan gratis, inilah tuntutan Pelajar di Papua yang menurut saya sangat rasional dan logis, mereka bukan asal menolak makanan gratis.

Tuntutan Pelajar berdasarkan realitas objektif sesuai dimana orang asli Papua hampir 90% orang miskin secara ekonomi. Selama ini otonomi khusus Papua jilid I dan otonomi khusus jilid II tidak mampu mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua. Yang sejahtera dan makmur secara ekonomi dengan adanya otonomi khusus adalah orang non Papua bukan orang asli Papua.

Kekuasaan Ekonomi di Papua ini 100% adalah orang non Papua alias masyarakat imigran dari luar Papua, dari pedagang kaki 5 sampai pertokoan milik kaum migran yang hidup di Papua. Sejak tahun 2001 otonomi khusus pertama dipaksakan di Papua seharusnya pemerintah provinsi memiliki kewenangan untuk membuat regulasi peraturan pemerintah provinsi tentang pendidikan gratis.Otonomi khusus jilid I dan otonomi khusus jilid II harus ada kewenangan dan regulasi yang seharusnya diterapkan untuk pendidikan gratis di Papua.

Dampak dari kemiskinan dan tidak ada biaya pendidikan berdampak pada anak-anak mudah usia sekolah harus menjadi PSK, mengeksploitasi perdagangan manusia sebagai objek seks untuk memenuhi kebutuhan termasuk biaya sekolah akibatnya angka HIV AIDS tinggi di Papua.

Tuntutan Pelajar itu masuk akal karena Papua memiliki otonomi khusus dimana memberikan kekhususan untuk membuat peraturan untuk pendidikan gratis.

Karena otonomi khusus adalah itu berbicara soalan desentralisasi atau pembagian kekuasaan dan kewenangan terhadap pemerintah provinsi di Papua dan pemerintah pusat. Maka tuntutan para pelajar itu layak dan keharusan.

Di sisi lain tuntutan pendidikan gratis oleh para pelajar di Papua hal rasional keharusan karena orang mempunyai hak menurut hal ini. Tuntutan mereka pendidikan gratis bukan meminta perhatian pemerintah semata melainkan meminta Kembalikan Hak mereka. Selama ini negara mencuri sumber daya alam Papua mulai dari PT Freeport Indonesia, LNG Bintuni, Perusahaan Minyak di Sorong dan sejumlah perkebunan kelapa sawit dan kekayaan lainnya disumbangkan kepada negara secara cuma-cuma alias gratis.

Orang Papua tidak pernah dapat apa-apa hanya penonton, orang Papua masih miskin dan dimiskinkan serta termarjinalkan secara sistematis masif dan terstruktur. Maka dengan adanya otonomi khusus diberlakukan di Papua harus ada kewenangan dan keberpihakan terhadap orang Papua lebih khusus pendidikan gratis yang dituntut pelajar di Papua.

Karena secara ekonomi orang asli Papua secara ekonomi hidup ketergantungan pada hutan dan tanah sebagai sumber produksi. Namun Sumber produksi makanan bergizi sumber produksi pangan lokal yang bernilai ekonomis dirampas oleh negara atas nama Pembangunan Strategis Nasional PSN dan memperluas infrastruktur pemerintah di Papua. Untuk itulah pemerintah keharusan memperlakukan kebijakan khusus di Papua yaitu pendidikan gratis dan bila perlu keselamatan gratis hal sangat penting bagi orang asli Papua.

Dengan demikian orang asli Papua mulai dari orang tua anak -anak sekolah, mahasiswa universitas negeri maupun swasta dan masyarakat umum, pemerintah pusat pemerintah provinsi termasuk TNI/polri harus mendukung tuntutan Pelajar untuk memberlakukan pendidikan gratis.

Karena otonomi khusus diberlakukan di Papua, kekayaan alam emas, tembaga nikel, minyak bumi dan energi serta hasil perkebunan dari tanah Papua negara dapat pemasukan melalui pajak menjadi pemasukan APBN Nasional.

Sementara orang Papua tidak dapat apa-apa malahan orang Papua dimiskinkan karena negara merampas tanah dan hutan mereka Sumber produksi secara ekonomis tetapi juga tempat produksi makanan bergizi untuk kasih makan anak-anak mereka. Oleh karena itu semua pihak untuk harus memperjuangkan tuntutan anak sekolah pendidikan gratis di Papua.

Kepolisian yang hari ini memblokade aksi demo damai pelajar di beberapa kabupaten seperti Jayapura, kota Jayapura, Nabire dan timika sangat tidak etis. Pembubaran paksa menunjukkan wajah pemerintahan Otoritarianisme Indonesia di Papua. Kepolisian seharusnya sebagai pelindung dan pengayom harusnya buka ruang demokrasi untuk anak sekolah menyampaikan tuntutan mereka dengan dan bermartabat seperti Yahukimo Minggu lalu dan di Wamena.

Pertanyaan adalah kenapa polisi boneka oligarki terlalu dangkal dan argumentasi yang tidak logis seperti itu yang disampaikan oleh Kapolres KNPB menghasut. Sangat muak pernyataan seorang anggota kepolisian dari polres kabupaten Jayapura untuk membungkam ruang demokrasi.

Menuduh KNPB adalah narasi basi tidak Paham Esensi hanya membungkam mulut dan ruang demokrasi. Ini bukan soal orang tua di gunung. Ini soal Nasib Semua anak sekolah di Papua. Polisi Tidak memiliki Argumentasi logis otak dangkal begitu paham dulu dulu Esensinya. Polisi tidak perlu subjektif dan berbau rasis gunung dan pesisir. Inilah cara institusi yang katanya penegak hukum yang katanya pelindung dan pengayom lembar batu sembunyi tangan sambil memelihara imunitas.

Oleh karena itu kepolisian jangan terus-terusan menjadikan KNPB dijadikan kambing hitam atau lempar batu sembunyi tangan. Aksi pelajar tidak perlu politik mempolitisir untuk Menuduh sembarangan, siapapun di Papua bisa mengerti apa yang dituntut oleh mahasiswa secara objektif dan tuntutan itu sesuatu yang logis.

KNPB secara organisasi tidak ikut terlibat dalam aksi demo pelajar dan tidak pernah menghasut siapa pun. Memangnya para pelajar tidak tau baca tidak mampu membedakan mana yang baik buat mereka dan mana yang tidak layak untuk mereka. Ini jaman digital informasi terbuka semua bisa tau semua orang ikuti dinamika di seluruh dunia bisa lihat apa pun terjadi dalam hitungan detik.

Kepolisian bukan buta melihat realitas objektif kondisi pendidikan di selain memiliki tanggung jawab penuh terhadap keamanan di Papua. Polda Papua segera memecat Kapolres kota Jayapura, Kapolres Kabupaten Jayapura, Kapolres Yalimo dan Kapolres Nabire dan mengadili polisi yang melakukan pembubaran paksa, pemukulan penangkapan dan intimidasi terhadap Para pelajar pada tanggal 17 Februari 2025.

Kepada pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Papua untuk segera merealisasikan pendidikan gratis dan fasilitas pendidikan yang layak sesuai dengan tuntutan mahasiswa. Aksi Para pelajar dan tuntutan mereka seharusnya polisi harus mendukung dan mengawal berdasarkan amanat undang-undang pasal 32 tentang pendidikan undang undang nomor 9 tahun 1998 Pasal 28 undang-undang nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan.

Kepolisian harus mendukung aspirasi para pelajar berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mengacu pada undang-undang perlindungan anak maka tindakan kepolisian tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun termasuk memfitnah KNPB upaya pengalihan dan menutupi kesalahan kepolisian sendiri yang tidak profesional dalam menangani aksi demo damai pelajar pada tanggal 17 Februari 2025.

Hentikan propaganda dan upaya untuk memelihara imunitas yang diduga dilakukan aparat sendiri di Papua terutama dalam menghadapi aksi demo damai pelajar di Papua.

Demokrasi Dipasung Hanya Karena Makanan 

#LawanImunitas

#LawanPropaganda

#lawanKetidaadilan

#LawanDikrminasidanRasisme 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGKULTUSAN DAN FANATISME BUTA MEMBUNUH NALAR

FENOMENA PENGKULTUSAN DAN FANATISME BUTA MEMBUNUH NALAR Kepatuhan buta dan fanatisme pengkultusan melahirkan patronisme adalah tantangan dan...